Rabu, 02 November 2011

asuransi, valuta asing dan saham

A. PENDAHULUAN
Hukum Islam telah lama dikenal dalam tataran kehidupan manusia, yaitu kurang lebih 15 abad berlalu hukum Islm telah ada bersanding dengan manusia. Pada wala perkembangannya, hukum islam masih sangat simple dan sederhana.
Pada masa awal Islam, dimana kekuatan hukum Islam masih ada ditangan pertama, pengemban amanat ilahi, Nabi Muhammad SAW. Corak dan karateristik hukum Islam masih diwarnai oleh prose pembentukan dan kelahirannya.
Hukum Islam juga tidak mengesampingkan apa yang terjadi di masyarakat. Karena masyarakat sebagai subyek hukum yang mempunyai peluang dalam membentuk dan mempengaruhi perkembangan hukum islam. Beberapa kasus di masa awal, dapatlah dikedepankan dalam mendeskripsikan suasana hukum yang realitas ini. Bagaiman umat Islam bertanya tentang hukum mengkonsumsi Khomr dalam kehidupan masyarakat paa masa itu? Atau bagaimana dengan kasus pengharaman praktik riba? Semua ini membawa pemahaman bahwa dalam beberapa peristiwa hukum, keberadaan hukum Islam menempati posisi yang menuntut untuk memberi jawabannya. Kelihatan dengan nyata bahwa masyarakat mempunyai kekuatan memaksa pada pembuata hukum untuk menjelaskan nilai legalitas dari aktifitas sebuah masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi subjek hukum tidaklah tertentu pasif dalam memberikan konstibusi pembentukan sebuah hukum.
Masalah lain yang dirasa krusial dalam aspek hukum islamadalah adanya nilai kesenjangan yang ada didalamnya. Hukum Islam yang notabenenya tertera dalam teks-teks suci, yang ada dalam al-quran ataupun hadist rosul, secara kuantitas jumlahnya ayat yang ada dalam al-quran sebanyak 6000 ayat. Dan itu tidak semuanya menyangkut tentang aspek hukum. Adapun jumlah ayat al-quran versi Depag RI sebanyak 6236 ayat. Begitu juga dalam konteks hadis Rosul yang masih bisa terekam dalam sejarah dan bisa di akses sampai sekarang, secara kuantitatif sudah tidak bisa bertambah lagi. Jadi merupakan kesalahan besar jika ada sebuah aktifitas manusia sekarang yang melakukan penambahan jumlah ayat alquran ataupun hadist rosul.




B. SUBSTANSI KAJIAN
1. Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, incurance, yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa polpuler dan diadopsi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” . Echols dan Shadilly memaknai kata incurance dengan Asuransi dan Jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Mennurut pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa. Pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko diantara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Dalam pandangan matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan resiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang diramalkan.
Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 pasal 1: “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antar dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ansuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu fenomena sosial yang terbentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusiaan. Hal ini sesuai kata lain yang dipakai oleh Mohd. Maksum Billah yang mengartikan “ pertanggungan” dengan kata C’AD, yang mempunyai arti “shared responsibility, shared guarantee, responsibility assurance of surety (saling bertanggung jawab, salaing menjamin, saling menanggung)
Landasan Asuransi Syari’ah
Landasan dasar asuransi syari;ah adalah al-Quran
Alqu’an tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang asuransi seperti yang ada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi atau al ta’lim secara nyata dalam alquran.
Diantara salah satu ayat-ayat alquran yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam asuransi adalah
           •   •    
Artinya: “.....dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.( Al-Maidah ayat 2)
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota nasabah perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota nasabah yang sedang mengalami musibah.
2. Jual Beli Valuta Uang Asing
Valuta uang asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Pasar Uang adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu jangka waktu yang kurang dari satu tahun. Tujuan pasar uang adalah untuk member alternatif, baik lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh dana dan menanamkan dananya. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
b. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
c. Perusahaan efek
d. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
a) Pendapat yang tidak memperbolehkan
Apakah tukar tambah suatu mata uang lain termasuk bagian tukar menukar ? dan apakah perbuatan yang banyak dilakukan masyarakat seperti menjual dan menyimpan mata uang asing ketika ia mengambilnya kembali di negara lain termasuk perbuatan yang diperbolehkan ?
Jawabannya adalah; yang demikian itu tidak bolehkan sebab tukar tambah mata uang termasuk bagian tukar-menukar, dan syarat diperbolehkannya adalah kedau pihak harus bertemu dan melakukan transaksi secara langsung. Ibnu Mundzir berkata; “seluruh ulama’ telah sepakat bahwa orang yang melakukan penukaran transaksi uang secara tidak langsung, maka transaksinya itu batal atau tidak syah.
Dalam Kkitab Al-Muwaththa’ disebutkan bahwa Malik Bin Aus bin al-Hasan mencari tukaran sejumlah seratus dinar. Ia berkata:”kemudian Thalhah bin Ubaidillah memanggilku, lalu kamipun saling menawar, hingga ia menukar dariku dan mengambil emas itu sambil membolak-baliknya di tangannya, kemudian berkata:”tunggulah hingga bendaharaku dan pada saat bersamaan Umar bin Khattab mendengar pembicaraan mereka. Maka Umar berkata:”demi Allah, jangan engkau berpisah dengannya hingga engkau mengambil hakmua darinya”. Umar bin Khattab melanjutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:”penukaran emas dengan mata uang adalah riba, kecuali dilakukan secara langsung tanpa tenggang waktu.
b) Pendapat yang mengatakan boleh.
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:
a. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan kertas dinar lama.
b. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
c. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
d. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
e. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
f. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Di samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan bahwa: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (HR. Bukhari).
“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.
Dari beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i.
Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (rajih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin. Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i.
Dalam Firman Allah menjelaskan bahwa jual beli Valuta Asing Halal:
                      •                       •     

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(Albaqoroh: 275)

3. Jual Beli Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas saham tersebut, sesuai porsi kepemilikan pada saham.
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai "surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847)." (Junaedi, 1990).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990).
Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba.
Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Dan hasilnya seperti kata As-Salus, kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam (ba’idan ‘an al-Islam), seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah).
Zaman modern ini mengenal satu bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan oleh bidang industri dan perdagangan di dunia, yang disebut “Saham, Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”. Kertas-kertas berharga ini diberi nama “Nilai Terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak Pendapat atas Nilai Terbawa” bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak adalah pajak atas kekayaan.
a) Pendapat yang mengatakan haram
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar . diantaranya sebagai berikut:
1. Barang yang diperdagangkan adalah efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Semua bentuk efek yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
2. Mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli. Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.: “Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerah terimakannya.” (Hr. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
3. Pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestic. Jika asal negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya.
Fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin, an-Nabhani, Yusuf as-Sabatin. Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak.
Poeunoh Daly mengatakan bahawa jual beli saham yang sekarang ibi mengandung unsur ghoror yang dalam Islam jelas-jelas dilarang. Hukumnya menurut beliau membeli saham di bursa itu makruh tidak sampai haram. Ali Akbar, menurutnya saham itu ada unsur judi, spekulasi dan kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan itu akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu perusahaan. Ali Yafi juga mengharamkan karena ada unsur spekulatif yang tinggi, mirip perjudian.

C. SKEMATIK
























































































































































D. PENUTUP
Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 pasal 1: “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antar dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ansuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu fenomena sosial yang terbentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusiaan. Hal ini sesuai kata lain yang dipakai oleh Mohd. Maksum Billah yang mengartikan “ pertanggungan” dengan kata C’AD, yang mempunyai arti “shared responsibility, shared guarantee, responsibility assurance of surety (saling bertanggung jawab, salaing menjamin, saling menanggung)
Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam.
Membeli dan memiliki saham dengan maksud ingi sharing kepemilikam sutu perusahaan dan mengharapkan deviden (bagian laba perusahaan tsb), atau menjualnya kembali karena suatu keperluan tanpa unsure spekulasi.
Membeli, memiliki atau menjual valuta asing sebagai sebuah perusahaan jasa tukar menukar mata uang (seperti perusahaan money changer yang ada saat ini) tanpa unsure spekulasi. Maka jual beli saham maupun valuta asing tersebut halal, karena masing-masing tidak ada unsure spekulasi dan usahany riil
Membeli dan memiliki saham dengan niat karena memang ingin menjual kembali pada saat-saat harganya bagus, sehingga yang diharapkan bukannya deviden saham perusahaannya, tapi GAIN (selisih harga beli dan jual) saham tersebut. Sehungga sifatnya 100% Spekulatif (bias jadi untung besar atau rugi besar). Dan inilah hakikatnya inti dominant dari kegiatan bursa saham yang ada di BEJ atau lainnya di dunia porsi kegiatan IPO (penjualan saham oleh suatu perusahaan pada saat go public samgat kecil). Dan system ekonomi liberal menyandarkan Value / nilai image suatu perusahaan kegiatan spekulatif ini, yaitujika Gain di pasar saham tinggi, maka dianggap citra perusahaan bagus. Keadaan Makro Ekonomi Negara pun saat ini mengambil indicator spekulatif ini sebagai acuan tingkat kepercayaan pasar membeli, memiliki dan menjual VALAS pada saat harganya bagus (jika harga turun, kalau perlu cadangan Valas disimpan dulu). Ini pun 100% Spekulatif. Dan saat ini usaha jenis ini semakin SISTEMATIK dengan fasilitas online karena fluktuasi kurs terpantau secara real time. Maka jual beli saham maupun VALAS semacam ini haram, karena masing-masing bersifat 100% spekulatif dan bentuk usahanya tidak riil, yaitu hanya berbentuk mempermainkan uang.
daFTAR PUSTAKA
Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa'u Al-Taajir Jahlahu), Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta : Darul Haq), 2004
An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak), (Damaskus : Darul Fikr), 1996
Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2000
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004
Tarban, Khalid Muhammad, Bay'u Al-Dayn Ahkamuhu wa Tathbiquha Al-Mu'ashirah (Al-Azhar : Dar al-Bayan Al-'Arabi; Beirut : Dar al-Kutub al-'Ilmiyah), 2003
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta : CV Haji Masagung), 1993